04 November, 2013

Migrasi ke Rofalina.com

3 comments

You started it small, and you watch it grow..

Desember 2012, saya memulai blog ini.

Begitu banyak ide dan konsep yang berterbangan di kepala. Tema inilah, itulah. Setiap hari, ide semakin banyak, kepala rasanya udah kepenuhan. Di suatu titik, saya berkata pada diri saya sendiri, “Yaudah sih fan, tulis aja dulu. Daripada ga mulai-mulai keburu buyar semua inspirasinya

Saya biarkan itu mengalir. Tulisan sesederhana mungkin, jelek biarin aja, tapi yaudah tulis aja. Daripada kelamaan mengendap di kepala, sayang, saya pikir.

Saya orangnya pemikir, ya perenung. Terlalu sering membaca, berdiskusi, terlalu banyak input, tidak ada aliran output. Blog ini pun menjelma layaknya keran air yang tertahan, akhirnya terbuka, byuurr mengalir ke sebuah wadah yang bisa dinikmati bersama.

Bahkan 1 bulan sebelum saya memulai blog ini, saya masih suka bilang begini, “tapi gw tuh ga bisa nulis bagus-bagus begitu. Gw tuh bukan penulis deh

***

The Idea


Namun kini, Profannyti Hawk – Scientifying Social Phenomenon dapat menjadi penyeimbang informasi yang beredar di media mainstream yang, maaf, dangkal menurut saya.

Jika kita mau jujur, mayarakat kita secara umum memiliki minat baca kurang terhadap pembahasan agak mendalam dan kritis. “Topik sains? Oh enggak deh, terlalu berat. Ga nyampe otak gw ke situ”. Ditambah lagi dengan kemampuan berbahasa Inggris yang pas-pasan. Masyarakat umum dimanjakan dengan suguhan informasi ringan, kupasan di permukaan, yang tak ayal tak jauh beda dengan kualitas suguhan koran kuning atau gosip selebriti.

Saya suka iri jika membaca tulisan dari situs media besar berbahasa Inggris, berkualitas dan menarik. Sayang untuk dilewatkan, menurut saya. “Men, lo harus baca ini men. Wah gila ini informasi keren banget, menarik banget. Semua orang harus tau!!

Dan itulah yang saya lakukan di blog ini. Saya senang mengkonsumsi wawasan baru nan menarik. Saya suka. Saya hobi. Dan layaknya orang yang sedang menggandrungi sesuatu, sedang jatuh cinta, ia ingin semua dunia tau..

***

The Audience


Ya, audiens saya spesifik. Saya menyadari tidak semua orang akan suka dan relate ke tulisan saya. Masih terlalu berat mungkin, menurutnya. Walaupun saya selalu berusaha menggunakan bahasa yang ga begitu menjelimet, raw, dan ringan. Belum terbiasa mungkin karena biasanya menikmati informasi ringan sekali lewat.

Tapi biarlah.. Ya itulah blog ini, penyeimbang. Saya hadir sebagai penyeimbang. Sains tidak harus selalu berat. Dengan sorotan cahaya yang berbeda, sains dapat jadi menarik, indah, dan relevan ke kehidupan kita sehari-hari, tapi tetap kritis.

***

The Goal


Satu per satu, apresiasi itu datang. Banyak yang suka tulisan yang dimuat di blog ini, terinspirasi, dan sebagainya. Bahkan saya mengenal orang-orang baru karena blog ini, meninggalkan testimoni khusus mengenai tulisan saya. Tulisan saya juga beberapa kali di-share di social media. 6 bulan lalu, rasanya ini masih seperti mimpi.

Apresiasi itu penting. Senang rasanya jika karya kita diapresiasi. Tapi pada akhirnya, ini bukan soal pengakuan. Mendapat traffic tinggi itu bagus, tapi utamanya saya tidak mengejar traffic (setidaknya untuk saat ini). Ini tentang value delivery. Memberikan impact yang kita yakini. Mencapai tujuan awal. Knowledge sharing. Berbagi dan membuka wawasan sesama. 

Ketika saya sharing pengetahuan saya, dan orang lain berkomentar, “Waw, keren banget!!”, itu adalah salah satu kebahagiaan terbesar. Bukan tentang komentarnya, tapi tentang bagaimana kita bisa membantu membuka cakrawala berpikir orang lain dan sama-sama menikmati keindahan dunia.

***

The Leap


Saya masih kecil, saya bukan high profile. Statistik saya masih ga ada apa-apanya dibandingkan situs lainnya. Tapi saya memulai ini dari nol. I started it small and I watch it grow. Saya mulai melihat saya bisa melakukan sesuatu. Dengan apresiasi tersebut dan dukungan dari teman-teman terdekat, saya ingin membawa blog ini lebih serius lagi!!

Profannyti Hawk bermigrasi ke rumah baru, Rofalina.com

Dengan fitur dan desain yang lebih memadai serta konsep yang lebih matang, Rofalina.com akan lebih kaya dan “memanjakan” pemikiran-pemikiran kritis yang haus wawasan menarik.

Jangan lupa daftarkan email kamu untuk update terbaru terkait Rofalina.com ya ;)

***

Read More...

18 September, 2013

Hate-Crime & Peran Media Massa Terhadap Transgender

1 comment

Belakangan ini kita sering mendengar atau membaca tulisan di media massa mengenai istilah hate-crime, dan salah satu bentuk perilaku dari hate-crime itu misalkan pada peristiwa ditembaknya seorang transgender bernama Shakira di Taman Lawang hingga tewas (Kompas, 10 Maret 2011).

Hate-Crime
Sebuah sikap diskriminatif atau perlakuan yang tidak menyenangkan dengan menyerang seseorang atas motif benci terhadap ras, agama, orientasi seksual, jenis kelamin, ataupun cacat fisik.
*menurut hukum federal (dalam American Psychological Association)

Bagi komunitas LGBT, khususnya transgender pengalaman yang berkaitan dengan hate-crime tidak sedikit dialami. Prasangka negatif yang senantiasa dilekatkan oleh keluarga, tempat kerja, maupun lingkungan sekitar tempat tinggal menjadi sebuah beban berat yang terpaksa harus dijalani oleh individu transgender.

Cemoohan yang biasa diberikan misalkan, awas ada banci..! atau gak usah ditemani, dia kan bencong! merupakan kejahatan verbal yang dapat dikaitkan sebagai bentuk perilaku hate-crime.

Akan tetapi, sebagai “korban”, individu transgender itu sendiri cenderung mengabaikan. Di satu sisi karena sebagai minoritas, di sisi lain karena belum adanya keberpihakan hukum secara penuh yang membela hak asasi seorang transgender.

Justru stigma yang berkembang semakin menyudutkan, seperti contoh pernyataan yang dikutip di lapangan:
makanya siapa suruh jadi banci! Udah dikasih normal fisiknya, malah pengen aneh
Stigma-stigma itulah yang membuat banyak transgender lebih memilih menutup diri atau berada dalam bayang-bayang silent community– komunitas diam.

Sebagaimana kita ketahui, transgender laki-laki ke perempuan yang biasa diistilahkan “waria”adalah bagian dari kemajemukan identitas gender.
Baca juga: Keberagaman Seksualitas dan Gender di Indonesia

Mereka yang benar-benar transgender menjalani hidup selayaknya perempuan “normal” seperti hasrat untuk memiliki pekerjaan formal, memiliki pasangan, mengadopsi anak, bahkan membina rumah tangga layaknya pasutri pada umumnya.

Akan tetapi, ibarat peribahasa, “jauh panggang dari api” begitu kiranya kenyataan yang banyak dihadapi oleh transgender. Hasrat untuk memiliki pekerjaan formal, akhirnya banyak yang terjun di wilayah prostitusi; ditinggal pasangan atau ditipu oleh lelaki yang dicintai; dilema terhadap anak yang diadopsi bila tahu bahwa orangtuanya transgender; serta belum adanya ketegasan pelegalan pernikahan transgender di Indonesia.

Seperti yang dijabarkan oleh Komnas Perempuan (2002) mengenai bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan, transgender pun sebenarnya teridentifikasi mengalami bentuk kekerasan yang sama, baik berupa fisik, psikologis, ekonomi, dan serangan seksual.

Laporan yang didapat oleh LSM yang bertujuan untuk mengadvokasi hak-hak LGBT kecenderungannya terkatung-katung atau dipersulit oleh birokrasi yang masih belum siap untuk mewadahi aspirasi yang dianggap masih tabu atau bersebrangan dengan nilai-nilai agama. Oleh karena itu tidak heran jika transgender di Indonesia masih cukup rentan terhadap bentuk perlakuan hate-crime.

Sebenarnya langkah yang bisa ditempuh untuk mengurangi hate-crime atau prasangka negatif terhadap transgender bisa dilakukan melalui peran media massa, seperti televisi dan koran. Selama ini kita banyak melihat tayangan guyonan di televisi atau“oknum” transgender itu sendiri yang membuat dirinya sebagai objek lelucon. Dan pengkondisian itu menjadi bumerang bagi sebagian transgender lain yang memilih untuk berada dibawah bayang-bayang “silent community”, di mana mereka berjuang untuk menyelesaikan sekolah, mendapatkan pekerjaan layak, dan bahkan ada yang hendak mendapatkan status pernikahan di luar negeri.

***

Treat someone like you want to be treated 
perlakukan seseorang sebagaimana anda hendak diperlakukan

Ungkapan bijak di atas mungkin bisa dijadikan pedoman bagi teman-teman transgender. Bagaimana kita bersikap, berinteraksi dalam kehidupan sosial sangat mempengaruhi baik-buruknya feedback yang kita terima. Seorang transgender boleh jadi mendapat perlakuan buruk oleh orang sekitarnya, akan tetapi bukan berarti menjadi benar-benar berperilaku buruk seperti terlibat dalam tindakan asusila, pencurian, dan narkoba.

Adapun dukungan media massa dengan mempublikasikan transgender-transgender yang terbukti sukses di masyarakat sangat membantu untuk mengakomodir agar ke depannya semua orang lebih memahami bahwa menjadi transgender itu bukan berarti pelacur, pengangguran, bodoh, dan aneh. Karena pada kenyataannya, seorang transgender itu tidak lebih buruk dari yang tidak transgender. Ada banyak transgender di luar sana yang terbukti berhasil mengatasi situasi pelik dan mengubahnya menjadi sebuah kekayaan pribadi yang membawa manfaat bagi keluarga, pasangan, dan masyarakat disekitarnya.

***

Sumber:

Dikutip dari Jannah Maryam Ramadhani, S.Psi: OutZine No.7
American Psychological Association. __. The Psychology of Hate Crimes.(http://www.apa.org/about/gr/issues/violence/hate-crimes-faq.pdf). Diakses 4 Maret 2013.
Komnas Perempuan. 2002. Peta Kekerasan Pengalaman Perempuan Indonesia. Jakarta: Ameepro.
KOMPAS. 2011. Sedang Mangkal Shakira Tewas Ditembak.(http://megapolitan.kompas.com/read/2011/03/10/10203070/sedang.mangkal.shakira.tewas.ditembak). Diakses 4 Maret 2013.

Read More...

21 August, 2013

You + Me = Awesome

1 comment

Rasa Percaya Diri (PD) karena menyadari betapa berharganya diri kamu: sangat seksi, menarik, dan menawan hati!!!  

Percaya Diri adalah CURRENCY alias MATA UANG dalam transaksi percintaan, berlaku sejak PDKT hingga pacaran atau merit.  


Apa efek minim PD saat pacaran/merit? Cemburu, parno'an, wajib rajin lapor, kasar, banyak peraturan, posesif..  


Kalo kamu aja sulit untuk Percaya DIRI, ya jelaslah bakalan jauh lebih sulit untuk bisa Percaya DIA..


Kalo saat single kamu minim PD, jangan mimpi setelah pacaran bisa naik PD-nya. Karena justru jadi makin insecure & ambruk!  


PD minim bikin kamu sulit hadapi MASALAH hubungan. Dan juga sulit benar-benar percaya bahwa pasangan SAYANG kamu! 


Menyayangi kekasih yang tidak Percaya Diri itu SULIT, karena dia sering tidak yakin dia layak dipuji, disayang, dsb. 


Orang yang minim PD juga suka CURHATin isu hubungan sama temen-temennya yang kadang justru bikin dia makin ilang PD. ;)  


Gimana kalo kamu & kekasih minim PD? Hubungan bisa tahan lama sih (karena ketergantungan), tapi berat capek men beraaaat.. :D  


Gimana kalo salah satu pihak minim-PD? Biasanya pihak yg minim-PD tetep minim, tapi pihak yg sudah-PD jadi berkurang..  


So, PD itu wajib.. Atau kamu akan menyakiti diri sendiri dan menyia-nyiakan orang yang sudah menyayangi kamu! 


Untuk setiap detik kamu meragukan kekasihmu, kamu sedang menyabotase kemampuanmu untuk mencintai.. ;) 


Hubungan cinta itu KADANG memuaskan, BISA SAJA membahagiakan, tapi yang jelas SANGAT mendewasakan.. ;) 

Ya, hubungan cinta itu mendewasakan, tapi wajib dewasa dulu baru berhubungan. Bukannya berhubungan supaya jadi dewasa!  

Kalo sedikit-sedikit sensi, ngambek, drama, dsb, ya itu bukan hubungan yg mendewasakan.. tapi membinasakan! :p  

Kamu akan sulit bahagia dengan pasangan/hubungan kamu jika kamu sibuk memperhatikan pasangan/hubungan orang lain..  

Bantu kekasih kamu menjadi sosok yang DIA impikan. Bukannya menjadi sosok yang KAMU impikan.  

Tidak perlu takut dukung impian kekasih kamu. Karena setelah berhasil, kamu makin menjadi bagian terpenting dalam hidupnya!  

Kenali kelebihan/kekuatan pasangan kamu. Dan gunakan itu sebagai energi baginya mengatasi kekurangan/kelemahannya.  

Itu sebabnya sebelum pacaran/merit mesti masing-masing sudah bahagia dulu. Supaya jadi ga egois nuntut dibahagiain!  

Kalo sudah sama-sama bahagia, kamu & kekasih jadi bisa melipatgandakannya.. Bukannya sibuk merawat satu sama lain.  

Sekalipun sudah pacaran/merit, kebahagiaan tetap adalah tanggung jawab diri sendiri.

*karena jika kita sendiri tidak bisa membahagiakan diri kita, bagaimana kita bisa membahagiakan orang lain??*
Disadur dari kultwit #faktacinta @lexdepraxis
.
.
~ We're awesome.
I'm awesome. You're awesome.
But I make you more awesome. And you make me more awesome.
So darling, let's grow and get adventures together!! ~


Read More...

12 August, 2013

Analisis Terorisme Berdasarkan Penyebab Agresi

5 comments
*Tulisan tamu oleh Rama, mahasiswa Kajian Stratejik Intelijen Universitas Indonesia*

Artikel ini merupakan tulisan eksposisi (penjelasan) terorisme berdasarkan penyebab agresi menggunakan polythetic analysis.


Definisi Agresi

Aggression yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai agresi memiliki beberapa definisi sebagai berikut. 

Arti Agresi menurut Nelson[1] adalah perilaku terbuka yang dilakukan suatu individu untuk menyebabkan cedera fisik terhadap individu lainnya. Levinson[2] mendefinisikan agresi tidak hanya sebagai perilaku terbuka tetapi juga perilaku yang direncanakan oleh suatu subyek—baik individu maupun kelompok—untuk merugikan subyek lainnya.

Lebih lanjut, Lorenz[3] mendefinisikan perilaku agresif sebagai insting untuk melakukan perlawanan. Perlawanan tersebut merupakan produk dari persilangan egoisme dan adanya konflik hajat antaranggota spesies yang hidup dalam satu komunitas. Oleh karena itu, walaupun agresi pada dasarnya dianggap sebagai suatu hal yang merugikan, Lorenz menilai fungsi tersebut vital keberadaannya untuk mencapai atau melindungi hajat suatu subyek dalam komunitas spesies tertentu.

Keragaman definisi agresi tidak menyebabkan agresi memiliki makna yang divergen (bercabang). Hampir keseluruhan definisi yang ada mengerucut pada satu hal:

Agresi merupakan perilaku merugikan yang dilakukan oleh suatu subyek terhadap subyek lainnya untuk mencapai atau melindungi hajat atau kepentingan tertentu. 

Namun, apakah konvergensi makna tersebut menyebabkan agresi dapat didekati secara pasti melalui satu sudut pandang tertentu?

Polythetic Analysis on Aggression 

Agresi merupakan hal yang kompleks. Beragam teori telah dibangun untuk menjelaskan keberadaan agresi, baik pada hewan dan manusia maupun spesifik pada manusia.

Tremblay[4] et al. mengembangkan skema analisis agresi berdasarkan skema yang telah dibuat sebelumnya oleh Cairns[5]. Klasifikasi tersebut mengantarkan pendekatan analisis agresi melalui tiga jalur utama, yaitu penyebab agresi, cara pengekspresian agresi, dan konsekuensi dari agresi.

Berdasarkan penyebabnya, agresi dapat terjadi karena adanya hal berikut.
  • Pemicu internal yang disebabkan oleh mekanisme otak dan keseimbangan kimia darah 
  • Pemicu eksternal yang disebabkan oleh stimulus lingkungan 
  • Pemicu yang diakibatkan berdasarkan perkembangan dari suatu peristiwa tertentu. 
Berdasarkan cara pengekspresiannya, agresi dapat dibedakan menjadi dua hal berikut.
  • Agresi yang dilakukan dengan tindakan langsung 
  • Agresi yang dilakukan berdasarkan tindakan tidak langsung. 
Berdasarkan konsekuensinya, agresi dapat dibedakan berdasarkan
  • Bentuk dampak: apakah berdampak negatif terhadap fisik atau mental. 
  • Fungsinya: apakah agresi merupakan suatu instrumen untuk mencapai tujuan lainnya atau dilakukan untuk memenuhi dorongan emosional semata.

Polythetic analysis of aggression
Polythetic analysis of aggression [6]

Pengertian Terorisme

Sudah bukan rahasia lagi bahwa terdapat kesulitan untuk mengarahkan pengertian terorisme ke satu definisi yang sama. 

Pengertian Terorisme menurut Departemen Luar Negeri Amerika Serikat[7] adalah kekerasan terencana dengan motivasi politik yang dilakukan oleh kelompok subnasional atau agen klandestin (agen rahasia) terhadap target sipil untuk mempengaruhi khalayak umum.

Hudson[8] juga mendefinisikan terorisme sebagai tindak kekerasan yang menggunakan pendadakan terhadap target sipil maupun target simbolis oleh anggota klandestin dari suatu kelompok subnasional untuk tujuan psikologis, baik hanya sekadar untuk publikasi motivasi politik atau agama mereka dan/atau mengintimidasi pemerintah atau populasi sipil untuk memenuhi tuntutan mereka.

Definisi Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dan Hudson yang mewakili peneliti kongres Amerika Serikat tersebut merupakan sedikit dari definisi yang dianggap memiliki bias. Wilkins[9], Vertigans[10], dan Silke[11] adalah beberapa peneliti yang menyuarakan akan kebutuhan satu definisi terorisme yang objektif, terbebas dari justifikasi kepentingan politik dan finansial suatu pemerintahan dan departemen terkait pada pemerintahan tersebut.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Wilkins menawarkan satu definisi terorisme yang umum.

Definisi Terorisme umum oleh Wilkins
Suatu bentuk usaha untuk mencapai perubahan politik, sosial, ekonomi, maupun agama dengan penggunaan kekerasan, baik dalam bentuk nyata maupun sebatas ancaman terhadap orang (baik individu maupun kelompok) atau terhadap properti.

Definisi Wilkins adalah definisi terorisme yang paling sesuai untuk mendiskusikan kaitan antara agresi dan terorisme serta teori agresi manakah yang cocok untuk menjelaskan kondisi terorisme dewasa ini.

Polythetic Observation terhadap Terorisme

Berdasarkan definisi agresi dan terorisme di atas, dapat dilihat bahwa terdapat benang merah antara agresi dan terorisme. Disebutkan sebelumnya bahwa teroris menggunakan kekerasan untuk melaksanakan aktivitas terorismenya. Kekerasan yang dilakukan tersebut secara figuratif (secara simbolis) dapat dicocokkan maknanya dengan agresi.

Dengan demikian, agresi dapat dikatakan sebagai instrumen vital dalam pelaksanaan aktivitas terorisme. Hal tersebut menyebabkan agresi dapat dianggap sebagai subset (bagian) dari terorisme. Oleh karena itu, terorisme dapat dibedah menggunakan polythetic analysis yang digunakan terhadap agresi.

Polythetic Observation terhadap terorisme dapat dilakukan untuk mengetahui teori agresi manakah yang paling tepat untuk menjelaskan terorisme. Untuk melakukan hal tersebut, setidaknya perlu diketahui terlebih dahulu beberapa hal mengenai tindak terorisme yang terjadi dewasa ini.

Analisis pada tulisan ini akan difokuskan kepada jalur pertama saja, yaitu jalur penyebab agresi yang disesuaikan kepada terorisme. Untuk melakukan analisis tersebut, sedikitnya ada tiga variabel yang menjadi pertimbangan, yaitu (1) apakah kecenderungan terorisme dilakukan secara individual maupun berkelompok, (2) motivation, dan (3) media coverage.

(1) Individu atau Kelompok? 
Secara sederhana, dapat dilihat sebagian besar tindak kasus terorisme merupakan produk dari teroris-teroris yang berkelompok membentuk sebuah sel. Pembentukan sel tersebut umumnya mendorong anggota sel teroris yang memiliki motivasi yang sama untuk menanggalkan identitas serta paradigma individualnya. Kemudian ia meleburkan diri bersama anggota-anggota lainnya sehingga menciptakan identitas dan paradigma baru dan/atau mengadopsi identitas dan paradigma yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh teroris yang diidolakan atau dianggap ahli oleh sebagian besar anggota sel tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan penemuan Zimbardo[12] dengan Stanford Prison Experiment-nya.

Dengan demikian, analisis terhadap pemicu internal yang disebabkan oleh anomali kimia darah dan mekanisme otak tidak lagi relevan untuk menjelaskan penyebab terorisme.



(2) Motivasi 
U.S. Army Training and Doctrine Command[13] membagi motivasi terorisme menjadi 4 kelompok utama, yaitu separatis, etnosentris, nasionalistik, dan revolusioner.

Berdasarkan pengamatan dari tindak terorisme yang terjadi, seringkali tindak terorisme yang dilakukan akhir-akhir ini adalah tindak terorisme yang memiliki motivasi separatis. Arti separatis adalah upaya membebaskan diri dari bentuk opresi yang dirasakan oleh kelompok tersebut, baik dalam hal politik, agama, ekonomi, dsb.

Hal ini menjelaskan relevansi analisis terorisme berdasarkan pemicu eksternal.

(3) Media Coverage (Liputan Media) 
Media coverage berperan besar dalam menentukan apakah penyebab terorisme merupakan perkembangan dari suatu peristiwa tertentu yang memiliki dampak signifikan terhadap terorisme.

Sebagai contoh, setelah peristiwa 9/11, terjadi peningkatan signifikan terhadap tindak terorisme internasional. Hal ini menunjukkan beberapa kemungkinan. Pertama adalah pergeseran nilai dan norma serta paradigma sehingga agresi dianggap satu-satunya cara yang sah dan berhasil untuk menyuarakan motivasi dan/atau mencapai hajat tertentu. Kedua adalah keberhasilan tindak terorisme melalui media sebagai berita teroris internasional menjadi suatu katalis bagi keberanian sekelompok orang yang tadinya takut untuk melakukan agresi aktif.

Hal itu sejalan dengan copycat effect yang dijelaskan Coleman[14]

Pengaitan Teori Agresi dengan Terorisme

Berdasarkan penjabaran polythetic analysis terhadap terorisme, setidaknya terdapat tiga kandidat utama yang saling berkaitan untuk menjelaskan terorisme.

Aggression-Frustation Theory yang dimodifikasi oleh Berkowitz[15] 
Telah dijelaskan sebelumnya, motivasi utama terorisme adalah motivasi separatis karena adanya opresi (praktik ketidakadilan atau kekejaman yang dilakukan oleh otoritas atau kekuatan tertentu[16]) yang dirasakan oleh suatu subyek. Ketidakadilan tersebut apabila dirasa tidak dapat diubah melalui cara-cara yang legal dapat mendorong sekelompok orang. Kondisi tersebut dapat menciptakan perasaan frustasi terhadap subyek tersebut dan perasaan frustasi tersebut dapat berkembang menjadi amarah saat frustasi tersebut dirasakan secara berkelanjutan oleh sekelompok orang tersebut.

Selain itu, bila dilihat dari sisi dampak terorisme, aktivitas yang dilakukan oleh sebagian besar kelompok terorisme merupakan tindakan agresi langsung yang dilakukan untuk mencederai secara fisik, baik manusia maupun properti. Instrumen yang digunakan dalam aktivitas terorisme dalam melakukan tindakan agresi langsung dikatakan oleh Berkowitz sebagai aggressive cue. Maka, pada saat rasa amarah tersebut mendapatkan akses terhadap aggressive cue, aktivitas terorisme bisa saja terjadi.

Social-Learning Theory oleh Bandura[17]
Manusia berperilaku agresif karena observasi yang dilakukan terhadap perilaku agresif yang dilakukan manusia lainnya. Globalisasi informasi menyebabkan peliputan media dan pendistribusiannya dapat dilakukan secara luas dan masal. Peningkatan terorisme setelah peristiwa 9/11 menunjukkan kesesuaian dengan teori yang dikemukan Bandura dengan menggunakan media massa sebagai fasilitas utama yang mendorong peningkatan observasi perilaku agresif.

Deindividuation Theory 
Selain Stanford Prison Experiment, Deindividuation theory yang terjadi secara internal terhadap suatu kelompok teroris dapat dipelajari pada kelompok Ku Klux Klan.


Penyeragaman penampilan dengan jubah dan topeng putih disertai anonymity yang ada di dalam kelompok tersebut menyebabkan perlahan-lahan terjadinya peleburan paradigma dan identitas individual menjadi satu bentuk paradigma dan identitas kolektif.

Penyeragaman identitas dan paradigma teroris tersebut selain dapat terjadi dalam satu kelompok teroris, dapat pula terjadi antarsel terorisme (jaringan terorisme), khususnya kelompok teroris yang mencatut nama kelompok terorisme lainnya. Secara tidak langsung, menunjukkan adanya niatan untuk menyamakan identitas dan paradigma oleh kelompok teroris tertentu terhadap kelompok terorisme lainnya.

Hal tersebut juga menunjukkan terdapat hubungan antara Deindividuation Theory dengan Social-Learning Theory.

***

[1] Nelson, Randy J. Preface. Biology of Aggression. Oxford: Oxford UP, 2006. v-ix. Digital.
[2] Levinson, David. Preface. Aggression and Conflict: A Cross-cultural Encyclopedia. Santa Barbara, CA: ABC-CLIO, 1994. vii-viii. Digital.
[3] Lorenz, Konrad. Introduction. On Aggression. London: Routledge, 2002. ix-xiv. Digital.
[4] Tremblay, Richard Ernest., Willard W. Hartup, and John Archer. Developmental Origins of Aggression. New York: Guilford, 2005. Digital.
[5] Cairns, R. B. Social Development: The origins and plasticity of interchanges. San Francisco: Freeman, 1979. Digital.
[6] Tremblay, Richard Ernest., Willard W. Hartup, and John Archer. Developmental Origins of Aggression. New York: Guilford, 2005. 30. Digital. 
[7] "22 USC § 2656f - Annual Country Reports on Terrorism." 22 USC § 2656f. Legal Information Institute, n.d. Web. 03 Mar. 2013. <http://www.law.cornell.edu/uscode/text/22/2656f>. 
[8] Hudson, Rex A. The Sociology and Psychology of Terrorism: Who Becomes a Terrorist and Why? : A Report. Washington, D.C.: Library of Congress, 1999. Digital. 
[9] Wilkins, Burleigh Taylor. Introduction. Terrorism and Collective Responsibility. London: Routledge, 1992. 1-8. Digital.
[10] Vertigans, Stephen. Terrorism and Societies. Aldershot: Ashgate, 2008. Digital.
[11] Silke, Andrew. “An Introduction to Terrorism Research”. Research on Terrorism: Trends, Achievements & Failures. London: Frank Cass, 2004. Digital.
[12] Zimbardo, Philip G. The Lucifer Effect: Understanding How Good People Turn Evil. New York: Random House, 2007. Digital.
[13] "Chapter 2/Terrorist Motivations and Behaviors." A Military Guide to Terrorism in the Twenty-first Century. Fort Leavenworth, Kan.: U.S. Army Training and Doctrine Command, 2007. 1-17. Digital.
[14] Coleman, Loren. The Copycat Effect: How the Media and Popular Culture Trigger the Mayhem in Tomorrow's Headlines. New York: Paraview Pocket, 2004. Digital.
[15] Berkowitz, Leonard. Roots of Aggression; a Re-examination of the Frustration-aggression Hypothesis. New York: Atherton, 1969. Digital.
[16] "oppression." Merriam-Webster.com. Merriam-Webster, 2013. Web. 03 Mar. 2013.
[17] Bandura, Albert. Social Learning Theory. Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall, 1977. Digital.


Read More...

02 August, 2013

Kemunculan Gerakan Masyarakat Adat di Indonesia

3 comments

Selama beberapa dekade, masyarakat adat di Indonesia telah terlibat dalam perjuangan mandiri terhadap perampasan hak dan martabat mereka karena kebijakan, hukum, dan aktivitas negara.

Pada tahun 1999, masyarakat adat Indonesia mulai mengorganisasi diri. Lebih dari 200 perwakilan masyarakat adat dari seluruh Indonesia berkumpul di Kongres Masyarakat Adat Nusantara I atau AMAN I. Kongres ini diprakarsai oleh Aliansi Masyarakat Adat Kalimantan Barat (AMA Kalbar), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) dan Jaringan Pembelaan Hak-hak Masyarakat Adat (JAPHAMA) dan mendapat dukungan kuat dari organisasi masyarakat adat regional lainnya dan jaringan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kongres ini, yang diselenggarakan di jantung kota Jakarta, menarik liputan media besar dan menghasilkan pembentukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN. Gayung bersambut, kata berjawab (untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat).

Pada masa sebelum Kongres, banyak masyarakat adat yang telah berjuang untuk menyelamatkan tanah dan kehidupan mereka. Banyak yang tegas menolak upaya perusahaan dan pemerintah daerah untuk mengambil alih tanah mereka, beberapa berjuang tanpa mendapat perhatian.

Dimulai pada tahun 1988 dan berlanjut sampai hari ini, ratusan masyarakat Batak Toba di Sumatera Utara berjuang melawan PT Inti Indorayon Utama (sekarang berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari), yang diberikan izin untuk membabat hutan dan mengembangkan perkebunan kayu untuk pulp dan pabrik kertas. Sepuluh wanita yang dipimpin oleh Nai Sinta merintis perjuangan dalam membela tanah leluhur mereka. Tanah itu diam-diam dipindahtangankan ke PT Inti Indorayon Utama menggunakan tanda tangan palsu.

Pada kasus lain, pemuda dan tetua Dayak Simpang di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat menolak pengembangan perkebunan kelapa sawit dan konsesi penebangan hutan atas tanah adat mereka. Di Kalimantan, Bentian Dayak, yang terkenal karena pengetahuan dan keterampilan dalam budidaya rotan mereka, berjuang melawan perusahaan kayu yang menebang hutan dan merusak kebun rotan mereka. [i]

Langkah Awal

Menanggapi perjuangan lokal dan sikap negara yang otoriter, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia-Friends of the Earth Indonesia (WALHI) dan Wahana Lestari Persada (Walda)-Toraja memfasilitasi pertemuan pada tahun 1993 di Tana Toraja yang dihadiri sejumlah pemimpin masyarakat adat, seperti Nai Sinta dari Sumatera Utara, Petinggi Aris dari Simpang Hulu, LB Dingit dari Kalimantan Timur, Den Upa Rombelayuk dan Pak Sombolinggi dari Tana Toraja, Oom Ely dari Haruku, dan Tom Beanal dari masyarakat Amungme di Papua Barat. Pertemuan ini juga dihadiri oleh advokasi hak asasi manusia dan lingkungan (umumnya merupakan para pemuda adat) yang dengan para pemimpin adat kemudian mendirikan JAPHAMA.

Pertemuan tersebut juga menyepakati penggunaan istilah ‘masyarakat adat’ sebagai ekspresi umum untuk mengacu pada penduduk pribumi di Indonesia. Istilah ini, yang dikenal dan digunakan oleh banyak masyarakat adat di Indonesia, memiliki arti: masyarakat yang memiliki asal usul leluhur pada suatu wilayah geografis tertentu dan memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, masyarakat dan pengelolaan lahan. Istilah ini juga yang paling diterima secara sosial dan politik pada masa 1993 di bawah pemerintahan rezim Soeharto yang otoriter dan opresif.

Pertemuan tersebut menyimpulkan bahwa kasus-kasus pelanggaran hak asasi masyarakat adat di Indonesia harus dihadapi dengan gerakan massa yang terorganisasi. Menyadari keterbatasan individu dan kelompok yang menghadiri pertemuan tersebut, disepakati bahwa prioritas akan diberikan untuk memperkuat gerakan dengan menyetujui bahwa setiap peserta wajib 'diam-diam' menyebarkan konsep, ketentuan, dan strategi advokasi kepada konstituen mereka sendiri. Selain itu, juga disepakati bahwa JAPHAMA sebaiknya tidak hanya  menjadi lembaga formal yang berdiri sendiri tapi harus menjadi jaringan yang dinamis dengan mandat untuk mendukung pengembangan organisasi masyarakat adat dan internalisasi perhatian masyarakat adat dari berbagai LSM dan lembaga lain.

1993 dan seterusnya adalah era di mana semakin banyak organisasi masyarakat adat dan LSM advokasi masyarakat adat berdiri di seluruh Indonesia, selain yang sudah ada sebelumnya.

Di Sumatera Barat pemuda Mentawai mendirikan Yayasan Citra Mandiri, di Kalimantan Barat beberapa pemuda Dayak mendirikan Lembaga Bela Banua Talino, sedangkan di Kalimantan Timur Lembaga Bina Benua Puti Jaji didirikan. Hal serupa juga terjadi di Maluku dengan Baileo Maluku yang kemudian menjadi sebuah jaringan organisasi masyarakat adat dan LSM adat di Maluku Tengah dan Tenggara. Di Papua Barat pengacara muda mendirikan Lembaga Pengkajian Dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (LPPMA). [ii] 

Pada saat yang sama, beberapa LSM hak asasi manusia dan lingkungan yang berbasis di Jakarta mengangkat isu masyarakat adat sebagai prioritas kegiatan mereka, termasuk kelompok-kelompok seperti ELSAM (Institute for Human Rights Study and Advocacy) / Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia), WALHI, International NGO Forum on Indonesia Development (INFID) / Forum LSM Internasional untuk Pembangunan Indonesia, Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Selama periode 1996-1997, dua organisasi masyarakat adat regional pertama didirikan, yaitu Aliansi Masyarakat Adat Kalimantan Barat dan JAGAT di Nusa Tenggara Timur. Dalam periode yang sama, sejumlah jaringan LSM tumbuh dan mengambil isu-isu masyarakat adat sebagai salah satu prioritas perhatian mereka. Sebut saja, JKPP, Konsortium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK), Jaringan Tambang (JATAM) dan Jaringan Pesisir dan Laut (Jaring Pela).

Bertepatan dengan proses 'internal' dalam memperkuat gerakan masyarakat adat, pemerintah otoriter jatuh pada tahun 1998. Situasi ini memberikan ruang politik yang lebih terbuka bagi masyarakat sipil. Oleh karena itu, beberapa tokoh masyarakat adat dan advokasinya menyelenggarakan Kongres pertama pada tahun 1999.

Kongres kedua (AMAN II) diadakan pada bulan September 2003. Sudah menjadi kewajiban dan hak anggota AMAN untuk hadir di Kongres, dengan menunjuk satu orang atau lebih untuk mewakili masing-masing komunitas. Anggota AMAN adalah komunitas adat dan organisasi masyarakat adat di tingkat lokal dan regional (merujuk ke distrik atau wilayah yang dibatasi secara adat dan ruang provinsial) yang beraliansi dengan AMAN. Seperti yang telah direncanakan, Kongres kedua ini dihadiri oleh lebih dari 1.000 perwakilan anggota AMAN. Terdapat 927 komunitas yang terdaftar di AMAN sekarang, 777 diantaranya adalah anggota terverifikasi. 18 organisasi masyarakat adat di tingkat lokal dan 11 di tingkat regional beraliansi dengan AMAN. Harapan pada tahun 1999 bahwa semua anggota akan menunjukkan kapasitas, kinerja, dan, prestasi organisasi adat terpenuhi. Demi persiapan untuk Kongres kedua, 12 pertemuan adat regional (provinsi) dan banyak pertemuan lokal lainnya diadakan sebagai sarana konsolidasi organisasi dan untuk memilih wakil-wakil untuk Kongres.

Rangkaian kegiatan menuju AMAN II dilakukan melalui pendekatan refleksi-konsolidasi. Tujuan utamanya adalah untuk:
  1. mengambil pelajaran dari pelaksanaan keputusan AMAN I selama 4 tahun terakhir, 
  2. mengkonsolidasikan organisasi masyarakat adat dan mengembangkan sinergi semua tindakan dari masyarakat adat pada tingkat regional 
  3. memobilisasi dukungan yang luas untuk gerakan masyarakat adat melalui penguatan dan perluasan aliansi dengan kelompok-kelompok pro-demokrasi lainnya, 
  4. mengembangkan struktur organisasi yang lebih responsif terhadap perubahan situasi dan lebih efektif dalam melayani anggota, dan
  5. mempertajam platform gerakan dengan mengembangkan pedoman strategis untuk kerangka kerja organisasi dan program yang mengakomodasi aspirasi dan tuntutan masyarakat adat di Indonesia. 
Semua tujuan ini diarahkan untuk menciptakan ruang yang lebih luas bagi gerakan masyarakat adat dalam transformasi sosial di Indonesia. Menyadari tantangan dan tujuan utama, Kongres kedua melahirkan beberapa keputusan penting: struktur baru Dewan Nasional dengan area kerja yang ditentukan, dan beberapa Koordinator, peningkatan anggaran rumah tangga, resolusi politik, dan program.

Selain koordinasi lokal, regional dan nasional, AMAN juga mengembangkan hubungan dengan berbagai organisasi masyarakat adat internasional. Di Asia, AMAN menjadi anggota dari Asia Indigenous Peoples Pact (AIPP) / Pakta Masyarakat Adat Asia. Pada KTT Dunia tentang Pembangunan Berkelanjutan (2002), AMAN bergabung dengan Indigenous Peoples Caucus (Masyarakat Adat Kaukus), salah satu kelompok masyarakat sipil yang paling terorganisir dan efektif. AMAN juga telah bekerja sama dengan International Working Group on Indigenous Affairs (IWGIA) / Kelompok Kerja Internasional untuk Urusan Adat, baik untuk mendukung upaya mereka maupun sebagai bentuk langkah bergabung dengan advokasi internasional. Selain mengikuti jaringan internasional sebagai sebuah kelompok, AMAN juga memfasilitasi partisipasi anggotanya dalam berbagai forum dan jaringan internasional.

Kritik Internal dan Eksternal

Adanya perjuangan dan pemberdayaan masyarakat adat melalui proses pengorganisasian sebagaimana dicontohkan oleh AMAN tidak serta-merta membuat masalah mereka terpecahkan. Proses ini dianggap sebagai alat pengembangan dalam memberdayakan diri mereka untuk perjuangan kolektif. Upaya ini tidak kebal dari kritik internal dan eksternal.

Setelah Kongres pertama, Dewan Perwakilan AMAN bertemu secara rutin setiap enam bulan. Pertemuan digunakan untuk refleksi internal, pembahasan isu-isu baru, dan perencanaan kegiatan selanjutnya. Selain itu, AMAN dan LSM pendukung mengadakan pertemuan refleksi bersama pada tahun 2001. Beberapa masalah yang diidentifikasi dalam pertemuan tersebut, misalnya, masalah tentang tingkat perkembangan yang berbeda dari organisasi masyarakat adat yang memiliki kebutuhan yang berbeda, adanya sikap yang keliru kepada sekretariat AMAN yang memperlakukan mereka sebagai dewa atau juru selamat, dan adanya kebutuhan kesadaran bahwa terdapat kecenderungan pemanfaatan isu 'masyarakat adat' untuk merevitalisasi feodalisme.

AMAN bekerja sama dengan World Agro Forestry Center (ICRAF) / Pusat Agro Kehutanan Dunia dan Forest Peoples Program (FPP) / Program Masyarakat Hutan pada tahun 2001 mengembangkan latihan menarik untuk menguji kekuatan organisasinya. Latihan yang menantang pernyataan "kuat" AMAN sendiri:

"Jika negara tidak mengakui kami, maka kami tidak akan mengakui negara"


Pernyataan kuat ini tidak hanya mendesak pemerintah untuk merespon tuntutan masyarakat adat, tapi juga memunculkan perdebatan penting dalam masyarakat tentang pengakuan yang bagaimana yang sebenarnya diinginkan masyarakat adat dari pemerintah.

Pertanyaan lebih jauh:
  • Jika negara tidak mengakui hak-hak masyarakat adat bagaimana tepatnya mereka kemudian menggunakan hak-hak tersebut? 
  • Bagaimana seharusnya hukum nasional dibentuk untuk mengakomodasi keragaman adat dan aspirasi dari 500 masyarakat adat yang berbeda? 
  • Apa jenis pengakuan hukum atas hak tanah yang diinginkan masyarakat adat? 
  • Siapa yang akan bernegosiasi atas nama masyarakat adat di masa depan?
  • Bagaimana masyarakat mengorganisasi mereka sendiri? 
  • Bagaimana mereka akan berinteraksi dengan pemerintah? 
Latihan ini bertujuan untuk memfasilitasi diskusi lebih mendalam mengenai pertanyaan-pertanyaan pada beberapa komunitas masyarakat adat dalam lingkaran AMAN. Ini adalah suatu bentuk tanggapan terhadap kebutuhan untuk mengklarifikasi banyak tuntutan AMAN.

Mungkin tuntutan-tuntutan tersebut sudah jelas dari sudut pandang masyarakat adat. Namun, penjelasan yang disetujui dan dipahami bersama mengenai tuntutan-tuntutan tersebut masih menunggu untuk dibakukan.

Catatan Kaki

[i] Untuk informasi lebih lanjut mengenai perjuangan masyarakat adat, baca Abdias Yas, "Menapaki Jejak Pejuan Hak Adat," Seri Kumpulan Kasus No. 01, (Pontianak, Lembaga Bela Banua Talino, 2003); Theo P.A. van den Broek ofm, et al, Memoria Passionis di Papua. Kondisi Sosial Politik dan Hak Asasi Manusia Gambaran 2000 (Sekretariat Keadilan dan Perdamaian, Keuskupan Jayapura and Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, Jakarta 2001); Janis Alcorn, "An Introduction to the Linkages between Ecological Resilience and Governance" in Janis B. Alcorn and Antoinette G. Royo, eds.. Indigenous Social Movements and Ecological Resilience: Lessons from the Dayak of Indonesia (Biodiversity Support Program, Washington, D.C., 2000); The Indigenous World 1997-1998 (IWGIA, Copenhagen, 1998) pp. 216-220; and websites of Down to Earth (www.dte.org).

[ii] Terdapat banyak organisasi-organisasi lain yang telah berjuang dalam mengangkat isu masyarakat adat yang tidak disebutkan di sini kareena kurangnya informasi.

Sumber

Artikel ini dikutip dari tulisan Sandra Moniaga, From Bumi Putera to Masyarakat Adat: a Long and Confusing Journey, yang dipresentasikan pada Workshop Adat Revivalism in Indonesia's Democratic Transition, di Batam pada 26-27 Maret 2004, diselenggarakan oleh Asia Research Institute, University of Singapore .
Sandra Moniaga adalah Executive Coordinator HuMa (the Association for Community and Ecologically-based Law Reform) dan peneliti PhD dari Van Vollenhoven Institute for Law, Governance and Development (Leiden University).
http://www.hurights.or.jp/archives/focus/section2/2004/06/emerging-indigenous-peoples-movement-in-indonesia.html
Gambar: 
http://tajuk.co/2013/03/aliansi-masyarakat-adat-nusantara-desak-sahkan-ruu-adat/masyarakat-adat_170313_khairuddin-safri-3/

Read More...

29 July, 2013

Penyeimbangan Agama dan Negara untuk Penanganan Terorisme Agama

2 comments
*Tulisan tamu oleh Rama, mahasiswa Kajian Stratejik Intelijen Universitas Indonesia*

“Pro aris et focis” — Cicero, De Natura Deorum

Hubungan antara agama dan negara merupakan polemik yang menarik untuk dikaji secara mendalam. Polemik tersebut terjadi karena terdapat persinggungan mengenai kekuasaan yang dimiliki oleh agama dan negara.

Secara definisi, kekuasaan tersebut dapat dilihat pada masing-masing kata dalam bahasa Indonesia. Berikut adalah definisi sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Definisi Agama 
Sistem atau prinsip kepercayaan kepada tuhan dengan kewajiban-kewajiban yang berkenaan dengan kepercayaan tersebut[1]. Adanya kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh agama menyebabkan terdapat kekuasaan absolut dari sebuah kekuatan metafisik yang harus dipenuhi untuk menaati aturan-aturan ilahiah yang dimilikinya.

Konsep Negara
Organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat[2]. Kekuasaan tersebut bersifat manusiawi yang dapat didefinisikan, baik secara demokratis oleh masyarakat yang ada maupun secara totaliter oleh sekelompok atau satu orang tertentu.

Persinggungan kekuasaan yang ada antara agama dan negara menciptakan diskursus dengan beragam pertanyaan; Bagaimanakah definisi yang tepat mengenai kekuasaan agama dan negara? Dimensi apa sajakah yang layak untuk diatur oleh kedua hal tersebut? Bagaimanakah superioritas antara kekuasaan agama dan negara? Apakah seharusnya agama tunduk terhadap negara ataukah sebaliknya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak akan dibahas pada artikel ini. Pembahasan difokuskan pada dua pandangan yang dibentuk dari diskursus tersebut, yaitu teokrasi dan sekularisme.
Pembahasan dilanjutkan pada perkembangan kedua pandangan tersebut dan bagaimana perkembangan ini berdampak pada penciptaan teror. Pembahasan kemudian diakhiri dengan pendekatan solutif yang dapat dilakukan untuk menjembatani kedua pandangan tersebut.

Dua Pandangan Utama mengenai Hubungan Agama dan negara

Berdasarkan pendapat para ahli yang terlibat dalam diskursus tersebut, setidaknya terdapat dua paradigma utama yang menjelaskan hubungan antara agama dan negara.

Teokrasi
Pandangan Teokrasi diusung oleh kaum religius. Pandangan tersebut menyatakan bahwa kekuasaan agama merupakan suatu hal yang ilahiah sehingga ketundukan kekuasaan negara—yang pada dasarnya merupakan bentukan manusiawi berdasarkan kesepakatan suatu masyarakat—terhadap agama merupakan suatu keharusan.

Beberapa pendukung pandangan tesebut antara lain datang dari kaum muslim seperti Sayyid Qutb[3] dengan ideologi quttbiyah serta Ruhollah Khomeini[4], dan dari kaum kristiani seperti Rousas John Rusdoony[5] dengan Christian Reconstructivism-nya.

Sekularisme
Pandangan kedua disampaikan oleh kaum sekuler. Arti sekuler menekankan pemisahan antara kekuasaan agama dan negara, seperti Jeffersonian Democracy berdasarkan pandangan Thomas Jefferson dan Laïcité yang dipimpin oleh Emile Combe. Pemisahan tersebut dielaborasi lebih jauh oleh Linz[6], sekularisme dapat bersifat friendly maupun hostile (bersahabat atau tidak bersahabat) terhadap agama.

Hostile secularism merupakan bentuk agresif sekularisme yang menekankan pada pengerdilan wilayah kekuasaan agama pada batasan hubungan personal dan keluarga saja. Negara sebagai kekuasaan tertinggi membatasi keberadaan institusi pendidikan agama, penampilan simbol agama di ruang publik, sampai dengan pembatasan peribadatan keagamaan.

Berbeda dengan hostile secularism, friendly secularism hanya memberikan jarak terhadap negara dengan agama untuk meminimalisasi intervensi politik yang dilakukan oleh agama.

Kontestasi Teokrasi dan Sekularisme

Teokrasi dan sekularisme seolah-olah bersifat sebagai suatu pandangan biner yang berlawanan; Masing-masing pengusungnya memiliki pendapat yang negatif terhadap pandangan yang dianggap sebagai antitesis dari pandangan yang dimilikinya.


picture by Rama

Mengapa pendukung Teokrasi menolak Sekularisme?
  1. Adanya pendapat bahwa pemisahan yang dilakukan oleh kaum sekuler merupakan pembatasan kebebasan dan hak yang ada bagi mereka. Karena, menurut mereka, agama memiliki nilai, norma, serta aturan yang holistik sehingga tidak seharusnya dibatasi penerapannya pada sebatas hubungan personal dan keluarga saja. 
  2. Sekularisme dinilai membunuh identitas dan karakter yang mereka usung dengan menerapkan batasan-batasan penampilan simbol agama, baik secara total di hadapan publik maupun secara terbatas pada ruang-ruang tertentu. 
  3. Pemisahan antara kekuasaan agama dan negara dianggap sebagai bentuk pengerdilan dari kekuasaan ilahiah itu sendiri.
Mengapa pendukung Sekularisme menolak Teokrasi?
  1. Kejumudan (kemandekan) yang ada pada sifat agama itu sendiri. Kaum sekuler, yang pada umumnya merupakan pendukung demokrasi, menilai bahwa nilai, norma, dan aturan yang dibawa agama merupakan suatu hal yang statis yang tidak dapat diperdebatkan untuk memenuhi perkembangan kemasyarakatan yang ada. 
  2. Kekuasaan yang didasari pada suatu kekuatan abstrak merupakan suatu hal yang tidak dapat diterima secara rasional. 
  3. Seringkali terjadi penyalahgunaan yang dilakukan kaum agamis dengan kekuasaan agamanya berdasarkan interpretasi yang menguntungkan rezim suatu golongan/pemerintahan yang mengusung bentuk agama tertentu.

Perkembangan Kontestasi dan Timbulnya Teror

Kontestasi tersebut berkembang secara menguntungkan terhadap pandangan sekularisme. Gerakan rasionalisme dan penyebaran paham demokrasi secara global merupakan dua dari beberapa motor penggerak peningkatan negara sekular.

Secara teknis, perkembangan sekularisme ditandai dengan ditandatanganinya deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat pada tahun 1776. Perlahan-lahan selama kurang lebih 300 tahun, sekularisme mulai berkembang dan diadopsi banyak negara, khususnya negara-negara yang pada awalnya menganut teokrasi atau religious dominion. Jatuhnya kekhalifahan Otoman (sekarang Turki) dan pembubaran kekhalifahan Sokoto (sekarang Nigeria) merupakan sedikit dari beberapa contoh dari bergesernya pandangan teokrasi menjadi sekularisme yang dialami oleh beberapa negara yang ada.

Dominasi pandangan sekularisme tersebut tentunya tidak terjadi secara damai begitu saja. Dominasi tersebut menyebabkan munculnya perlawanan demi perlawananan yang dilakukan oleh kelompok agama tertentu dengan menggunakan teror. Gerakan terorisme tersebut dapat diobservasi setidaknya pada jaringan teroris Al-Qaeda, Jamaah Islamiyah di Indonesia, National Liberation Front of Tripura di India, Iron Guard di Romania, dan sebagainya.

Perlawanan menggunakan teror setidaknya dapat dijelaskan dalam dua bagian.

Pertama, kaum agamis merasa termarginalkan. Hal tersebut mungkin saja dipandang oleh kelompok agamis sebagai ketidakbersahabatan ‘rezim’ pemerintahan sekuler terhadap pandangan mereka. Dan dapat dianggap oleh mereka sebagai ketiadaan jalur damai, khususnya dalam percaturan politik, untuk mencapai dan menyuarakan aspirasi mereka.

Bila dikaitkan dengan teori agresi, frustration-aggression theory dapat menjelaskan hal tersebut dapat menjadi pemicu rasa frustasi bagi kelompok agamis yang disebutkan di atas sehingga tidak menutup kemungkinan mereka menganggap bahwa teror merupakan jalan satu-satunya dalam menyuarakan hal aspirasi mereka.

Kedua, tensi tersebut dapat terjadi/diperparah dengan anggapan bahwa sekularisme merupakan produk asing yang menginvasi nilai dan norma lokal yang dianggap sudah terlebih dahulu ada. Invasi terhadap nilai dan norma lokal tersebut dianggap oleh kaum agamis sebagai bentuk stigmatisasi dengan pembunuhan karakter dan penghilangan identitas yang mereka anggap ideal dan sakral.

Hal tersebut sesuai dengan strain-and-deprivation theory yang menyatakan stigmatisasi sosial merupakan salah satu yang dapat memicu agresi (atau menjadi pemicu rasa frustasi yang juga dapat dihubungkan dengan frustration-aggression theory).

Sintesis Dua Pandangan: Penyeimbangan Agama dan Negara untuk Penanganan Terorisme Agama

Timbulnya kelompok dan aktivitas teror yang dilakukan kaum agamis terhadap negara sekuler menciptakan suatu pertanyaan baru. Bagaimanakah pendekatan yang dapat dilakukan untuk menangani teror tersebut? Setidaknya terdapat sebuah pendekatan yang dapat dilakukan untuk menangani teror tersebut, yaitu pendekatan teori integralistik yang dikemukakan oleh Wilbur Caldwell dan Dr. Soepomo.

Integralism (inggris: integral nationalism) menurut Caldwell[7]
Pandangan yang mendefinisikan bangsa sebagai suatu kesatuan organik. Perbedaan sosial kelas dan strata yang ada pada masyarakat heterogen merupakan suatu hal yang alamiah sehingga harus dipertahankan, bukan merupakan suatu hal yang harus diseragamkan. Oleh karena itu, bentuk pemerintahan yang terbaik untuk melayani masyarakat yang heterogen adalah pemerintahan yang dibentuk berdasarkan representasi kelompok dan golongan yang terhubung secara organik, bukannya representasi statis atas suatu bentuk ideologi tertentu.

Teori Integralistik atau Teori Kekeluargaan oleh Dr. Soepomo*
Negara dan bangsa adalah bentuk kesatuan organik. Negara tidak memihak pada kelompok manapun dan menjamin kerukunan serta semangat gotong royong antaranggota masyarakatnya. Teori integralistik tersebut mengusung kekeluargaan sebagai salah satu asasnya.
*pidatonya di hadapan peserta sidang BPUPKI[8] 



Bagaimanakah aplikasi teori integralistik terhadap hubungan agama & negara?

Teori integralistik dapat digunakan untuk menjembatani kebutuhan penyuaraan aspirasi antara kelompok agamis dan kelompok sekular, alih-alih memenangkan salah satu pihak saja, pemisahan yang dilakukan terhadap agama dan negara tidak dilakukan hanya semata-mata memisahkan agama dan negara.

Negara mengakomodasikan suatu ruang tertentu untuk agama sehingga agama dapat mempraktikan kekuasaannya dalam batasan tertentu. Sebagai contoh, Indonesia memberikan keleluasaan terhadap warga negaranya untuk memilih bentuk hukum agama/negara dalam perihal tertentu (seperti pewarisan) merupakan salah satu praktik teori integralistik yang menjembatani hubungan antara agama dan negara.

Otonomi daerah dan perlakuan khusus terhadap daerah istimewa merupakan contoh pembentukan representasi politis secara organik bagi kelompok agamis yang mengharapkan penerapan hukum agama. Hal tersebut menunjukan upaya penyeimbangan antara negara dan agama.

Dengan adanya penyeimbangan kekuasaan tersebut, khususnya dengan penyediaan jalur penyampaian aspirasi bagi kelompok agamis, pencetus rasa frustrasi yang dirasakan oleh kelompok agamis dapat diredam dan rekonsiliasi dapat dilakukan terhadap nilai dan norma ideal yang dimiliki mereka. Oleh karena itu, pendekatan dengan teori integralistik ini dapat dijadikan salah satu solusi dalam menangani terorisme agama yang terjadi karena adanya anggapan ketidakseimbangan antara kekuasaan agama dan negara.

***

Namun, pendekatan teori integralistik tidak sepenuhnya dapat berdiri sendiri dalam meminimalisasi kegiatan teror yang dilakukan oleh kaum agama. Pendekatan teori integralistik ini cocok dilakukan terhadap kelompok-kelompok agama yang tidak mengharapkan pemenuhan hukum agama sepenuhnya.

Kelompok-kelompok agamis yang sangat statis dan keras kepala untuk melakukan separatisme dan pembentukan negara dengan ideologi agama tertentu tentunya tidak dapat dijembatani oleh pendekatan ini, karena yang diharapkan oleh mereka bukanlah keseimbangan kekuasaan, melainkan perpindahan dominasi kekuasaan dari negara ke agama.



[1] “Agama.” http://bahasa.cs.ui.ac.id. Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2013. Web. 8 Maret 2013.
[2] “Negara.” http://bahasa.cs.ui.ac.id. Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2013. Web. 8 Maret 2013.
[3] Qutb, Sayyid. Social Justice in Islam. London: Octagon Books, 1977. Digital.
[4] Khomeini, Ruhollah. Islamic Government: Governance of the Jurist. London: Alhoda, 2002. Digital.
[5] Rushdoony, Rousas. The Institutes of Biblical Law. Craig: The Craig Press, 1973. Digital.
[6] Linz, Juanz. “The religious use of politics and/or the political use of religion.” Totalitarianism and Political Religions. Ed. Hans Maier. London: Routledge, 2004.102-119. Digital.
[7] Caldwell, Wilbur. American Narcissism: the Myth of National Superiority. New York: Algora Publishing, 2006. Digital.
[8] Mahifal. “Paham Integralistik / Kekeluargaan Indonesia”. http://bisikankalbu.files.wordpress.com/2008/11/8-paham-integralistik-kekeluargaan-indonesia.pdf
Read More...

25 July, 2013

Pengobatan Alternatif vs. Konvensional di Indonesia

3 comments

Pengobatan Alternatif
Jika berhasil: dipuji-puji hebat, digembar-gemborkan
Jika gagal     : "ya namanya juga alternatif". Masyarakat lebih permisif atau bahkan ada yang malu mengakui bahwa telah menjalani pengobatan alternatif

Pengobatan Konvensional (Dokter Profesional)
Jika berhasil: "ya itu kan emang tugas dokter"
Jika gagal     : "wah, kasus malpraktik ini!"

Inilah realita masyarakat Indonesia. Terlalu banyak gap of knowledge di luar sana, dan jangan lupa, kemalasan berpikir. Ditambah budaya masyarakat yang menyenangi dongeng dan hal-hal berbau mistis, supranatural, dan magis.

Apakah misalnya di negara maju seperti Amerika Serikat tidak terjadi hal demikian?
Ya ada saja pengobatan alternatif beredar di tengah masyarakat Barat. Tapi karena pemikiran dan ilmu pengetahuan mereka harus diakui sudah lebih maju, mereka lebih menghargai 'jasa' pengobatan konvensional oleh dokter atau praktisi kesehatan profesional.

Kalo di Indonesia? Yaa gitu dehh..


Tulisan ini ditujukan bukan untuk membenarkan/menyalahkan salah satu jenis pengobatan di atas. Tapi untuk memperlihatkan ketidakadilan dan bias konfirmasi di tengah masyarakat kita yang pada akhirnya menghalangi akses masyarakat itu sendiri untuk mendapatkan perawatan yang layak/seharusnya.

Pernahkah kamu mengalami dilema seperti di atas yang kamu rasakan benar jadi menghambat diri kamu atau kerabat terdekat mendapatkan pengobatan yang layak? Bagi ceritamu di bagian komen ya.. Dan jika kamu setuju dengan tulisan sentilan ini, spread the words ;)

Gambar oleh Jessica SiscawatiQuote by dr. Ryu Hasan
Read More...