Showing posts with label Guest Post. Show all posts
Showing posts with label Guest Post. Show all posts

12 August, 2013

Analisis Terorisme Berdasarkan Penyebab Agresi

5 comments
*Tulisan tamu oleh Rama, mahasiswa Kajian Stratejik Intelijen Universitas Indonesia*

Artikel ini merupakan tulisan eksposisi (penjelasan) terorisme berdasarkan penyebab agresi menggunakan polythetic analysis.


Definisi Agresi

Aggression yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai agresi memiliki beberapa definisi sebagai berikut. 

Arti Agresi menurut Nelson[1] adalah perilaku terbuka yang dilakukan suatu individu untuk menyebabkan cedera fisik terhadap individu lainnya. Levinson[2] mendefinisikan agresi tidak hanya sebagai perilaku terbuka tetapi juga perilaku yang direncanakan oleh suatu subyek—baik individu maupun kelompok—untuk merugikan subyek lainnya.

Lebih lanjut, Lorenz[3] mendefinisikan perilaku agresif sebagai insting untuk melakukan perlawanan. Perlawanan tersebut merupakan produk dari persilangan egoisme dan adanya konflik hajat antaranggota spesies yang hidup dalam satu komunitas. Oleh karena itu, walaupun agresi pada dasarnya dianggap sebagai suatu hal yang merugikan, Lorenz menilai fungsi tersebut vital keberadaannya untuk mencapai atau melindungi hajat suatu subyek dalam komunitas spesies tertentu.

Keragaman definisi agresi tidak menyebabkan agresi memiliki makna yang divergen (bercabang). Hampir keseluruhan definisi yang ada mengerucut pada satu hal:

Agresi merupakan perilaku merugikan yang dilakukan oleh suatu subyek terhadap subyek lainnya untuk mencapai atau melindungi hajat atau kepentingan tertentu. 

Namun, apakah konvergensi makna tersebut menyebabkan agresi dapat didekati secara pasti melalui satu sudut pandang tertentu?

Polythetic Analysis on Aggression 

Agresi merupakan hal yang kompleks. Beragam teori telah dibangun untuk menjelaskan keberadaan agresi, baik pada hewan dan manusia maupun spesifik pada manusia.

Tremblay[4] et al. mengembangkan skema analisis agresi berdasarkan skema yang telah dibuat sebelumnya oleh Cairns[5]. Klasifikasi tersebut mengantarkan pendekatan analisis agresi melalui tiga jalur utama, yaitu penyebab agresi, cara pengekspresian agresi, dan konsekuensi dari agresi.

Berdasarkan penyebabnya, agresi dapat terjadi karena adanya hal berikut.
  • Pemicu internal yang disebabkan oleh mekanisme otak dan keseimbangan kimia darah 
  • Pemicu eksternal yang disebabkan oleh stimulus lingkungan 
  • Pemicu yang diakibatkan berdasarkan perkembangan dari suatu peristiwa tertentu. 
Berdasarkan cara pengekspresiannya, agresi dapat dibedakan menjadi dua hal berikut.
  • Agresi yang dilakukan dengan tindakan langsung 
  • Agresi yang dilakukan berdasarkan tindakan tidak langsung. 
Berdasarkan konsekuensinya, agresi dapat dibedakan berdasarkan
  • Bentuk dampak: apakah berdampak negatif terhadap fisik atau mental. 
  • Fungsinya: apakah agresi merupakan suatu instrumen untuk mencapai tujuan lainnya atau dilakukan untuk memenuhi dorongan emosional semata.

Polythetic analysis of aggression
Polythetic analysis of aggression [6]

Pengertian Terorisme

Sudah bukan rahasia lagi bahwa terdapat kesulitan untuk mengarahkan pengertian terorisme ke satu definisi yang sama. 

Pengertian Terorisme menurut Departemen Luar Negeri Amerika Serikat[7] adalah kekerasan terencana dengan motivasi politik yang dilakukan oleh kelompok subnasional atau agen klandestin (agen rahasia) terhadap target sipil untuk mempengaruhi khalayak umum.

Hudson[8] juga mendefinisikan terorisme sebagai tindak kekerasan yang menggunakan pendadakan terhadap target sipil maupun target simbolis oleh anggota klandestin dari suatu kelompok subnasional untuk tujuan psikologis, baik hanya sekadar untuk publikasi motivasi politik atau agama mereka dan/atau mengintimidasi pemerintah atau populasi sipil untuk memenuhi tuntutan mereka.

Definisi Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dan Hudson yang mewakili peneliti kongres Amerika Serikat tersebut merupakan sedikit dari definisi yang dianggap memiliki bias. Wilkins[9], Vertigans[10], dan Silke[11] adalah beberapa peneliti yang menyuarakan akan kebutuhan satu definisi terorisme yang objektif, terbebas dari justifikasi kepentingan politik dan finansial suatu pemerintahan dan departemen terkait pada pemerintahan tersebut.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Wilkins menawarkan satu definisi terorisme yang umum.

Definisi Terorisme umum oleh Wilkins
Suatu bentuk usaha untuk mencapai perubahan politik, sosial, ekonomi, maupun agama dengan penggunaan kekerasan, baik dalam bentuk nyata maupun sebatas ancaman terhadap orang (baik individu maupun kelompok) atau terhadap properti.

Definisi Wilkins adalah definisi terorisme yang paling sesuai untuk mendiskusikan kaitan antara agresi dan terorisme serta teori agresi manakah yang cocok untuk menjelaskan kondisi terorisme dewasa ini.

Polythetic Observation terhadap Terorisme

Berdasarkan definisi agresi dan terorisme di atas, dapat dilihat bahwa terdapat benang merah antara agresi dan terorisme. Disebutkan sebelumnya bahwa teroris menggunakan kekerasan untuk melaksanakan aktivitas terorismenya. Kekerasan yang dilakukan tersebut secara figuratif (secara simbolis) dapat dicocokkan maknanya dengan agresi.

Dengan demikian, agresi dapat dikatakan sebagai instrumen vital dalam pelaksanaan aktivitas terorisme. Hal tersebut menyebabkan agresi dapat dianggap sebagai subset (bagian) dari terorisme. Oleh karena itu, terorisme dapat dibedah menggunakan polythetic analysis yang digunakan terhadap agresi.

Polythetic Observation terhadap terorisme dapat dilakukan untuk mengetahui teori agresi manakah yang paling tepat untuk menjelaskan terorisme. Untuk melakukan hal tersebut, setidaknya perlu diketahui terlebih dahulu beberapa hal mengenai tindak terorisme yang terjadi dewasa ini.

Analisis pada tulisan ini akan difokuskan kepada jalur pertama saja, yaitu jalur penyebab agresi yang disesuaikan kepada terorisme. Untuk melakukan analisis tersebut, sedikitnya ada tiga variabel yang menjadi pertimbangan, yaitu (1) apakah kecenderungan terorisme dilakukan secara individual maupun berkelompok, (2) motivation, dan (3) media coverage.

(1) Individu atau Kelompok? 
Secara sederhana, dapat dilihat sebagian besar tindak kasus terorisme merupakan produk dari teroris-teroris yang berkelompok membentuk sebuah sel. Pembentukan sel tersebut umumnya mendorong anggota sel teroris yang memiliki motivasi yang sama untuk menanggalkan identitas serta paradigma individualnya. Kemudian ia meleburkan diri bersama anggota-anggota lainnya sehingga menciptakan identitas dan paradigma baru dan/atau mengadopsi identitas dan paradigma yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh teroris yang diidolakan atau dianggap ahli oleh sebagian besar anggota sel tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan penemuan Zimbardo[12] dengan Stanford Prison Experiment-nya.

Dengan demikian, analisis terhadap pemicu internal yang disebabkan oleh anomali kimia darah dan mekanisme otak tidak lagi relevan untuk menjelaskan penyebab terorisme.



(2) Motivasi 
U.S. Army Training and Doctrine Command[13] membagi motivasi terorisme menjadi 4 kelompok utama, yaitu separatis, etnosentris, nasionalistik, dan revolusioner.

Berdasarkan pengamatan dari tindak terorisme yang terjadi, seringkali tindak terorisme yang dilakukan akhir-akhir ini adalah tindak terorisme yang memiliki motivasi separatis. Arti separatis adalah upaya membebaskan diri dari bentuk opresi yang dirasakan oleh kelompok tersebut, baik dalam hal politik, agama, ekonomi, dsb.

Hal ini menjelaskan relevansi analisis terorisme berdasarkan pemicu eksternal.

(3) Media Coverage (Liputan Media) 
Media coverage berperan besar dalam menentukan apakah penyebab terorisme merupakan perkembangan dari suatu peristiwa tertentu yang memiliki dampak signifikan terhadap terorisme.

Sebagai contoh, setelah peristiwa 9/11, terjadi peningkatan signifikan terhadap tindak terorisme internasional. Hal ini menunjukkan beberapa kemungkinan. Pertama adalah pergeseran nilai dan norma serta paradigma sehingga agresi dianggap satu-satunya cara yang sah dan berhasil untuk menyuarakan motivasi dan/atau mencapai hajat tertentu. Kedua adalah keberhasilan tindak terorisme melalui media sebagai berita teroris internasional menjadi suatu katalis bagi keberanian sekelompok orang yang tadinya takut untuk melakukan agresi aktif.

Hal itu sejalan dengan copycat effect yang dijelaskan Coleman[14]

Pengaitan Teori Agresi dengan Terorisme

Berdasarkan penjabaran polythetic analysis terhadap terorisme, setidaknya terdapat tiga kandidat utama yang saling berkaitan untuk menjelaskan terorisme.

Aggression-Frustation Theory yang dimodifikasi oleh Berkowitz[15] 
Telah dijelaskan sebelumnya, motivasi utama terorisme adalah motivasi separatis karena adanya opresi (praktik ketidakadilan atau kekejaman yang dilakukan oleh otoritas atau kekuatan tertentu[16]) yang dirasakan oleh suatu subyek. Ketidakadilan tersebut apabila dirasa tidak dapat diubah melalui cara-cara yang legal dapat mendorong sekelompok orang. Kondisi tersebut dapat menciptakan perasaan frustasi terhadap subyek tersebut dan perasaan frustasi tersebut dapat berkembang menjadi amarah saat frustasi tersebut dirasakan secara berkelanjutan oleh sekelompok orang tersebut.

Selain itu, bila dilihat dari sisi dampak terorisme, aktivitas yang dilakukan oleh sebagian besar kelompok terorisme merupakan tindakan agresi langsung yang dilakukan untuk mencederai secara fisik, baik manusia maupun properti. Instrumen yang digunakan dalam aktivitas terorisme dalam melakukan tindakan agresi langsung dikatakan oleh Berkowitz sebagai aggressive cue. Maka, pada saat rasa amarah tersebut mendapatkan akses terhadap aggressive cue, aktivitas terorisme bisa saja terjadi.

Social-Learning Theory oleh Bandura[17]
Manusia berperilaku agresif karena observasi yang dilakukan terhadap perilaku agresif yang dilakukan manusia lainnya. Globalisasi informasi menyebabkan peliputan media dan pendistribusiannya dapat dilakukan secara luas dan masal. Peningkatan terorisme setelah peristiwa 9/11 menunjukkan kesesuaian dengan teori yang dikemukan Bandura dengan menggunakan media massa sebagai fasilitas utama yang mendorong peningkatan observasi perilaku agresif.

Deindividuation Theory 
Selain Stanford Prison Experiment, Deindividuation theory yang terjadi secara internal terhadap suatu kelompok teroris dapat dipelajari pada kelompok Ku Klux Klan.


Penyeragaman penampilan dengan jubah dan topeng putih disertai anonymity yang ada di dalam kelompok tersebut menyebabkan perlahan-lahan terjadinya peleburan paradigma dan identitas individual menjadi satu bentuk paradigma dan identitas kolektif.

Penyeragaman identitas dan paradigma teroris tersebut selain dapat terjadi dalam satu kelompok teroris, dapat pula terjadi antarsel terorisme (jaringan terorisme), khususnya kelompok teroris yang mencatut nama kelompok terorisme lainnya. Secara tidak langsung, menunjukkan adanya niatan untuk menyamakan identitas dan paradigma oleh kelompok teroris tertentu terhadap kelompok terorisme lainnya.

Hal tersebut juga menunjukkan terdapat hubungan antara Deindividuation Theory dengan Social-Learning Theory.

***

[1] Nelson, Randy J. Preface. Biology of Aggression. Oxford: Oxford UP, 2006. v-ix. Digital.
[2] Levinson, David. Preface. Aggression and Conflict: A Cross-cultural Encyclopedia. Santa Barbara, CA: ABC-CLIO, 1994. vii-viii. Digital.
[3] Lorenz, Konrad. Introduction. On Aggression. London: Routledge, 2002. ix-xiv. Digital.
[4] Tremblay, Richard Ernest., Willard W. Hartup, and John Archer. Developmental Origins of Aggression. New York: Guilford, 2005. Digital.
[5] Cairns, R. B. Social Development: The origins and plasticity of interchanges. San Francisco: Freeman, 1979. Digital.
[6] Tremblay, Richard Ernest., Willard W. Hartup, and John Archer. Developmental Origins of Aggression. New York: Guilford, 2005. 30. Digital. 
[7] "22 USC § 2656f - Annual Country Reports on Terrorism." 22 USC § 2656f. Legal Information Institute, n.d. Web. 03 Mar. 2013. <http://www.law.cornell.edu/uscode/text/22/2656f>. 
[8] Hudson, Rex A. The Sociology and Psychology of Terrorism: Who Becomes a Terrorist and Why? : A Report. Washington, D.C.: Library of Congress, 1999. Digital. 
[9] Wilkins, Burleigh Taylor. Introduction. Terrorism and Collective Responsibility. London: Routledge, 1992. 1-8. Digital.
[10] Vertigans, Stephen. Terrorism and Societies. Aldershot: Ashgate, 2008. Digital.
[11] Silke, Andrew. “An Introduction to Terrorism Research”. Research on Terrorism: Trends, Achievements & Failures. London: Frank Cass, 2004. Digital.
[12] Zimbardo, Philip G. The Lucifer Effect: Understanding How Good People Turn Evil. New York: Random House, 2007. Digital.
[13] "Chapter 2/Terrorist Motivations and Behaviors." A Military Guide to Terrorism in the Twenty-first Century. Fort Leavenworth, Kan.: U.S. Army Training and Doctrine Command, 2007. 1-17. Digital.
[14] Coleman, Loren. The Copycat Effect: How the Media and Popular Culture Trigger the Mayhem in Tomorrow's Headlines. New York: Paraview Pocket, 2004. Digital.
[15] Berkowitz, Leonard. Roots of Aggression; a Re-examination of the Frustration-aggression Hypothesis. New York: Atherton, 1969. Digital.
[16] "oppression." Merriam-Webster.com. Merriam-Webster, 2013. Web. 03 Mar. 2013.
[17] Bandura, Albert. Social Learning Theory. Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall, 1977. Digital.


Read More...

29 July, 2013

Penyeimbangan Agama dan Negara untuk Penanganan Terorisme Agama

2 comments
*Tulisan tamu oleh Rama, mahasiswa Kajian Stratejik Intelijen Universitas Indonesia*

“Pro aris et focis” — Cicero, De Natura Deorum

Hubungan antara agama dan negara merupakan polemik yang menarik untuk dikaji secara mendalam. Polemik tersebut terjadi karena terdapat persinggungan mengenai kekuasaan yang dimiliki oleh agama dan negara.

Secara definisi, kekuasaan tersebut dapat dilihat pada masing-masing kata dalam bahasa Indonesia. Berikut adalah definisi sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Definisi Agama 
Sistem atau prinsip kepercayaan kepada tuhan dengan kewajiban-kewajiban yang berkenaan dengan kepercayaan tersebut[1]. Adanya kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh agama menyebabkan terdapat kekuasaan absolut dari sebuah kekuatan metafisik yang harus dipenuhi untuk menaati aturan-aturan ilahiah yang dimilikinya.

Konsep Negara
Organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat[2]. Kekuasaan tersebut bersifat manusiawi yang dapat didefinisikan, baik secara demokratis oleh masyarakat yang ada maupun secara totaliter oleh sekelompok atau satu orang tertentu.

Persinggungan kekuasaan yang ada antara agama dan negara menciptakan diskursus dengan beragam pertanyaan; Bagaimanakah definisi yang tepat mengenai kekuasaan agama dan negara? Dimensi apa sajakah yang layak untuk diatur oleh kedua hal tersebut? Bagaimanakah superioritas antara kekuasaan agama dan negara? Apakah seharusnya agama tunduk terhadap negara ataukah sebaliknya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak akan dibahas pada artikel ini. Pembahasan difokuskan pada dua pandangan yang dibentuk dari diskursus tersebut, yaitu teokrasi dan sekularisme.
Pembahasan dilanjutkan pada perkembangan kedua pandangan tersebut dan bagaimana perkembangan ini berdampak pada penciptaan teror. Pembahasan kemudian diakhiri dengan pendekatan solutif yang dapat dilakukan untuk menjembatani kedua pandangan tersebut.

Dua Pandangan Utama mengenai Hubungan Agama dan negara

Berdasarkan pendapat para ahli yang terlibat dalam diskursus tersebut, setidaknya terdapat dua paradigma utama yang menjelaskan hubungan antara agama dan negara.

Teokrasi
Pandangan Teokrasi diusung oleh kaum religius. Pandangan tersebut menyatakan bahwa kekuasaan agama merupakan suatu hal yang ilahiah sehingga ketundukan kekuasaan negara—yang pada dasarnya merupakan bentukan manusiawi berdasarkan kesepakatan suatu masyarakat—terhadap agama merupakan suatu keharusan.

Beberapa pendukung pandangan tesebut antara lain datang dari kaum muslim seperti Sayyid Qutb[3] dengan ideologi quttbiyah serta Ruhollah Khomeini[4], dan dari kaum kristiani seperti Rousas John Rusdoony[5] dengan Christian Reconstructivism-nya.

Sekularisme
Pandangan kedua disampaikan oleh kaum sekuler. Arti sekuler menekankan pemisahan antara kekuasaan agama dan negara, seperti Jeffersonian Democracy berdasarkan pandangan Thomas Jefferson dan Laïcité yang dipimpin oleh Emile Combe. Pemisahan tersebut dielaborasi lebih jauh oleh Linz[6], sekularisme dapat bersifat friendly maupun hostile (bersahabat atau tidak bersahabat) terhadap agama.

Hostile secularism merupakan bentuk agresif sekularisme yang menekankan pada pengerdilan wilayah kekuasaan agama pada batasan hubungan personal dan keluarga saja. Negara sebagai kekuasaan tertinggi membatasi keberadaan institusi pendidikan agama, penampilan simbol agama di ruang publik, sampai dengan pembatasan peribadatan keagamaan.

Berbeda dengan hostile secularism, friendly secularism hanya memberikan jarak terhadap negara dengan agama untuk meminimalisasi intervensi politik yang dilakukan oleh agama.

Kontestasi Teokrasi dan Sekularisme

Teokrasi dan sekularisme seolah-olah bersifat sebagai suatu pandangan biner yang berlawanan; Masing-masing pengusungnya memiliki pendapat yang negatif terhadap pandangan yang dianggap sebagai antitesis dari pandangan yang dimilikinya.


picture by Rama

Mengapa pendukung Teokrasi menolak Sekularisme?
  1. Adanya pendapat bahwa pemisahan yang dilakukan oleh kaum sekuler merupakan pembatasan kebebasan dan hak yang ada bagi mereka. Karena, menurut mereka, agama memiliki nilai, norma, serta aturan yang holistik sehingga tidak seharusnya dibatasi penerapannya pada sebatas hubungan personal dan keluarga saja. 
  2. Sekularisme dinilai membunuh identitas dan karakter yang mereka usung dengan menerapkan batasan-batasan penampilan simbol agama, baik secara total di hadapan publik maupun secara terbatas pada ruang-ruang tertentu. 
  3. Pemisahan antara kekuasaan agama dan negara dianggap sebagai bentuk pengerdilan dari kekuasaan ilahiah itu sendiri.
Mengapa pendukung Sekularisme menolak Teokrasi?
  1. Kejumudan (kemandekan) yang ada pada sifat agama itu sendiri. Kaum sekuler, yang pada umumnya merupakan pendukung demokrasi, menilai bahwa nilai, norma, dan aturan yang dibawa agama merupakan suatu hal yang statis yang tidak dapat diperdebatkan untuk memenuhi perkembangan kemasyarakatan yang ada. 
  2. Kekuasaan yang didasari pada suatu kekuatan abstrak merupakan suatu hal yang tidak dapat diterima secara rasional. 
  3. Seringkali terjadi penyalahgunaan yang dilakukan kaum agamis dengan kekuasaan agamanya berdasarkan interpretasi yang menguntungkan rezim suatu golongan/pemerintahan yang mengusung bentuk agama tertentu.

Perkembangan Kontestasi dan Timbulnya Teror

Kontestasi tersebut berkembang secara menguntungkan terhadap pandangan sekularisme. Gerakan rasionalisme dan penyebaran paham demokrasi secara global merupakan dua dari beberapa motor penggerak peningkatan negara sekular.

Secara teknis, perkembangan sekularisme ditandai dengan ditandatanganinya deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat pada tahun 1776. Perlahan-lahan selama kurang lebih 300 tahun, sekularisme mulai berkembang dan diadopsi banyak negara, khususnya negara-negara yang pada awalnya menganut teokrasi atau religious dominion. Jatuhnya kekhalifahan Otoman (sekarang Turki) dan pembubaran kekhalifahan Sokoto (sekarang Nigeria) merupakan sedikit dari beberapa contoh dari bergesernya pandangan teokrasi menjadi sekularisme yang dialami oleh beberapa negara yang ada.

Dominasi pandangan sekularisme tersebut tentunya tidak terjadi secara damai begitu saja. Dominasi tersebut menyebabkan munculnya perlawanan demi perlawananan yang dilakukan oleh kelompok agama tertentu dengan menggunakan teror. Gerakan terorisme tersebut dapat diobservasi setidaknya pada jaringan teroris Al-Qaeda, Jamaah Islamiyah di Indonesia, National Liberation Front of Tripura di India, Iron Guard di Romania, dan sebagainya.

Perlawanan menggunakan teror setidaknya dapat dijelaskan dalam dua bagian.

Pertama, kaum agamis merasa termarginalkan. Hal tersebut mungkin saja dipandang oleh kelompok agamis sebagai ketidakbersahabatan ‘rezim’ pemerintahan sekuler terhadap pandangan mereka. Dan dapat dianggap oleh mereka sebagai ketiadaan jalur damai, khususnya dalam percaturan politik, untuk mencapai dan menyuarakan aspirasi mereka.

Bila dikaitkan dengan teori agresi, frustration-aggression theory dapat menjelaskan hal tersebut dapat menjadi pemicu rasa frustasi bagi kelompok agamis yang disebutkan di atas sehingga tidak menutup kemungkinan mereka menganggap bahwa teror merupakan jalan satu-satunya dalam menyuarakan hal aspirasi mereka.

Kedua, tensi tersebut dapat terjadi/diperparah dengan anggapan bahwa sekularisme merupakan produk asing yang menginvasi nilai dan norma lokal yang dianggap sudah terlebih dahulu ada. Invasi terhadap nilai dan norma lokal tersebut dianggap oleh kaum agamis sebagai bentuk stigmatisasi dengan pembunuhan karakter dan penghilangan identitas yang mereka anggap ideal dan sakral.

Hal tersebut sesuai dengan strain-and-deprivation theory yang menyatakan stigmatisasi sosial merupakan salah satu yang dapat memicu agresi (atau menjadi pemicu rasa frustasi yang juga dapat dihubungkan dengan frustration-aggression theory).

Sintesis Dua Pandangan: Penyeimbangan Agama dan Negara untuk Penanganan Terorisme Agama

Timbulnya kelompok dan aktivitas teror yang dilakukan kaum agamis terhadap negara sekuler menciptakan suatu pertanyaan baru. Bagaimanakah pendekatan yang dapat dilakukan untuk menangani teror tersebut? Setidaknya terdapat sebuah pendekatan yang dapat dilakukan untuk menangani teror tersebut, yaitu pendekatan teori integralistik yang dikemukakan oleh Wilbur Caldwell dan Dr. Soepomo.

Integralism (inggris: integral nationalism) menurut Caldwell[7]
Pandangan yang mendefinisikan bangsa sebagai suatu kesatuan organik. Perbedaan sosial kelas dan strata yang ada pada masyarakat heterogen merupakan suatu hal yang alamiah sehingga harus dipertahankan, bukan merupakan suatu hal yang harus diseragamkan. Oleh karena itu, bentuk pemerintahan yang terbaik untuk melayani masyarakat yang heterogen adalah pemerintahan yang dibentuk berdasarkan representasi kelompok dan golongan yang terhubung secara organik, bukannya representasi statis atas suatu bentuk ideologi tertentu.

Teori Integralistik atau Teori Kekeluargaan oleh Dr. Soepomo*
Negara dan bangsa adalah bentuk kesatuan organik. Negara tidak memihak pada kelompok manapun dan menjamin kerukunan serta semangat gotong royong antaranggota masyarakatnya. Teori integralistik tersebut mengusung kekeluargaan sebagai salah satu asasnya.
*pidatonya di hadapan peserta sidang BPUPKI[8] 



Bagaimanakah aplikasi teori integralistik terhadap hubungan agama & negara?

Teori integralistik dapat digunakan untuk menjembatani kebutuhan penyuaraan aspirasi antara kelompok agamis dan kelompok sekular, alih-alih memenangkan salah satu pihak saja, pemisahan yang dilakukan terhadap agama dan negara tidak dilakukan hanya semata-mata memisahkan agama dan negara.

Negara mengakomodasikan suatu ruang tertentu untuk agama sehingga agama dapat mempraktikan kekuasaannya dalam batasan tertentu. Sebagai contoh, Indonesia memberikan keleluasaan terhadap warga negaranya untuk memilih bentuk hukum agama/negara dalam perihal tertentu (seperti pewarisan) merupakan salah satu praktik teori integralistik yang menjembatani hubungan antara agama dan negara.

Otonomi daerah dan perlakuan khusus terhadap daerah istimewa merupakan contoh pembentukan representasi politis secara organik bagi kelompok agamis yang mengharapkan penerapan hukum agama. Hal tersebut menunjukan upaya penyeimbangan antara negara dan agama.

Dengan adanya penyeimbangan kekuasaan tersebut, khususnya dengan penyediaan jalur penyampaian aspirasi bagi kelompok agamis, pencetus rasa frustrasi yang dirasakan oleh kelompok agamis dapat diredam dan rekonsiliasi dapat dilakukan terhadap nilai dan norma ideal yang dimiliki mereka. Oleh karena itu, pendekatan dengan teori integralistik ini dapat dijadikan salah satu solusi dalam menangani terorisme agama yang terjadi karena adanya anggapan ketidakseimbangan antara kekuasaan agama dan negara.

***

Namun, pendekatan teori integralistik tidak sepenuhnya dapat berdiri sendiri dalam meminimalisasi kegiatan teror yang dilakukan oleh kaum agama. Pendekatan teori integralistik ini cocok dilakukan terhadap kelompok-kelompok agama yang tidak mengharapkan pemenuhan hukum agama sepenuhnya.

Kelompok-kelompok agamis yang sangat statis dan keras kepala untuk melakukan separatisme dan pembentukan negara dengan ideologi agama tertentu tentunya tidak dapat dijembatani oleh pendekatan ini, karena yang diharapkan oleh mereka bukanlah keseimbangan kekuasaan, melainkan perpindahan dominasi kekuasaan dari negara ke agama.



[1] “Agama.” http://bahasa.cs.ui.ac.id. Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2013. Web. 8 Maret 2013.
[2] “Negara.” http://bahasa.cs.ui.ac.id. Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2013. Web. 8 Maret 2013.
[3] Qutb, Sayyid. Social Justice in Islam. London: Octagon Books, 1977. Digital.
[4] Khomeini, Ruhollah. Islamic Government: Governance of the Jurist. London: Alhoda, 2002. Digital.
[5] Rushdoony, Rousas. The Institutes of Biblical Law. Craig: The Craig Press, 1973. Digital.
[6] Linz, Juanz. “The religious use of politics and/or the political use of religion.” Totalitarianism and Political Religions. Ed. Hans Maier. London: Routledge, 2004.102-119. Digital.
[7] Caldwell, Wilbur. American Narcissism: the Myth of National Superiority. New York: Algora Publishing, 2006. Digital.
[8] Mahifal. “Paham Integralistik / Kekeluargaan Indonesia”. http://bisikankalbu.files.wordpress.com/2008/11/8-paham-integralistik-kekeluargaan-indonesia.pdf
Read More...